- Mahasiswa menyusun Rancangan Proposal yang terdiri dari Judul, Ringkasan Latar belakang, Identifikasi Masalah, Ringkasan Kajian Teori, Ringkasan Metode Penelitian dan melampirkan form 1, ke Pembimbing Akademi
- Setelah mendapat Persetujuan Pembimbing Akademik mahasiswa mengunggah berkas di Sistem Pengajuan Judul pada sistem di masing-masing prodi.
- Koordinator Program Studi (Koorprodi) melakukan telaah pada Rancangan Proposal untuk melihat tingkat kebaruan Rancangan Penelitian dan jika disetujui selanjutnya akan diproses untuk mengusulkan Dosen Pembimbing 1, 2, dan Penelaah (berdasarkan Surat Rekomendasi dari KoorProdi ke Ketua Jurusan).
- Berdasarkan usulan dari KoorProdi, Ketua Jurusan menugaskan Pembimbingan proposal TA/skripsi kepada Pembimbing 1, 2, dan Penelaah (form 2).
- Mahasiswa menghubungi Dosen Pembimbing 1, 2, dan Penelaah dengan menunjukkan Rancangan Proposal dan form 2.